Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BANK BUMN

Berikut ini adalah daftar Bank BUMN milik Pemerintah / Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 1998, Pengertian Bank adalah badan usaha yang didirikan dengan kewenangan untuk menghimpun dana, menyalurkan dana, menerima simpanan uang dan meminjamkan uang. Kehadiran bank menjadi penting bagi masyarakat terutama dalam kaitannya dengan kegiatan ekonomi sehari-hari.

Bank Pemerintah / Bank Milik Negara (BUMN)

Menurut fungsinya, bank dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. (UU No.3 Tahun 2004)
  2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank komersial (commercial bank full service bank). ( No. 9/7/PBI/2007).

Menurut kepemilikannya, bank dibagi menjadi tiga jenis:

  1. Bank BUMN (Bank Milik Pemerintah)
  2. Bank Persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. BPD juga termasuk ke dalam kategori ini karena dan dimiliki oleh pemerintah daerah misal Bank Jabar Banten, Bank Jatim, dll.
  3. Bank Milik Swasta
  4. Bank Milik Koperasi

Menurut badan hukumnya, bank dibagi menjadi empat jenis:

  1. Bank Berbentuk Perseroan Terbatas (PT.)
  2. Bank Berbentuk Firma
  3. Bank Berbentuk Badan Usaha Perseorangan
  4. Bank Berbentuk Koperasi

Menurut bentuk operasionalnya, bank dibagi menjadi dua jenis:

  1. Bank Konvensional: Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1)
  2. Bank Syariah: Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1)

BANK PERSERO (BUMN)

Bank Persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berikut daftar bank persero atau Bank BUMN di Indonesia
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Mandiri

Bank BUMN Milik Pemerintah / Milik Negara (BUMN)
No.
Nama Bank
Jenis Bank
Kantor Pusat
01.
Bank Mandiri
Bank Pemerintah
Jakarta
02.
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Pemerintah
Jakarta
03.
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Pemerintah
Jakarta
04.
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Pemerintah
Jakarta

Nah itu tadi informasi mengenai Bank BUMN milik Pemerintah / Milik Negara (BUMN) dan kantor pusatnya di Indonesia update terbaru. Daftar bank di atas khusus bank pemerintah / Bank BUMN, untuk bank daerah, bank swasta, bank syariah dan bank asing, silahkan di baca di artikel terkait. Terima kasih sudah mampir, jangan lupa SHARE POSTINGAN INI, agar teman-teman Anda juga mengetahuinya.