Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alamat ​Bank Indonesia Banjarmasin, Samarinda, Palangkaraya, Pontianak, Balikpapan

Berikut ini adalah alamat Bank Indonesia yang termasuk dalam REGIONAL 3, antara lain Banjarmasin, Samarinda, Palangkaraya, Pontianak, Balikpapan

Alamat Bank Indonesia Banjarmasin, Samarinda, Palangkaraya, Pontianak, Balikpapan, dan DKI Jakarta

Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan
Jl. Lambung Mangkurat No. 15 Banjarmasin ​70111
Telepon (0511) 4368179
Fax. (0511) 3354678

Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Gajah Mada No. 1 ​Samarinda ​75122
Telepon(0541) 741022
Fax. (0541) 732644

​Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah 
Jl. Diponegoro No. 11 Palangkaraya 73111​
Telepon (0536) 3222500
Fax. (0536) 3223855

​Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Ahmad Yani No. 2 Pontianak ​​78124
Telepon (0561) 734134
Fax. (0561) 732033

​Bank Indonesia Balikpapan 
Jl. Jend. Sudirman No. 20 ​Balikpapan ​76111
Telepon (0542) 411355
Fax. (0542) 411354

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Visi, Misi, dan Nilai Strategis

Visi

Menjadi bank sentral yang berkontribusi secara nyata terhadap perekonomian Indonesia dan terbaik diantara negara emerging markets.

Misi

  1. Mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia.
  2. Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain.
  4. Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain.
  5. Memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan pembiayaan ekonomi, termasuk infrastruktur, melalui akselerasi pendalaman pasar keuangan.
  6. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah.
  7. Memperkuat peran internasional, organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi Bank Indonesia.

Nilai-Nilai Strategis

Nilai-nilai strategis Bank Indonesia adalah:
  • Kejujuran dan integritas (trust and integrity);
  • Profesionalisme (professionalism);
  • Keunggulan (excellence);
  • Mengutamakan kepentingan umum (public interest);
  • Koordinasi dan kerja sama tim (coordination and teamwork) yang berlandaskan keluhuran nilai-nilai agama (religi).

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama

Alamat Bank Indonesia Banjarmasin, Samarinda, Palangkaraya, Pontianak, Balikpapan

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar (lihat gambar di atas).