Alamat Bank Indonesia Makassar, Manado, Palu, Kendari, Ambon, Jayapura, Manokwari, Gorontalo, Ternate, Denpasar Bali, Mataram, Kupang
Berikut ini adalah alamat Bank Indonesia yang termasuk dalam REGIONAL 4, antara lain Makassar Sulawesi Selatan, Manado Sulawesi Utara, Palu Sulawesi Tengah, Kendari Sulawesi Tenggara, Maluku, Jayapura, Manokwari, Gorontalo, Ternate, Denpasar Bali, Mataram Nusa Tenggara Barat, Kupang Nusa Tenggara Timur.
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Jend. Sudirman No. 3 Makassar 90133
(0411) 3615188
(0411) 3615170
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara
Jl. 17 Agustus No. 56 Manado 95117
(0431) 868102
(0431) 866933
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah
Jl. Sam Ratulangi No. 23 Palu
(0451) 421181
(0451) 421180
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara
Jl. Sultan Hasanuddin No. 150 Kendari 93122
(0401) 312655
(0401) 3122718
Bank Indonesia Provinsi Maluku
Jl. Raya Pattimura No. 7 Ambon 97124
(0911) 352761
(0911) 356517
Bank Indonesia Provinsi Papua
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 9 Jayapura
(0957) 534581
(0967) 535201
Bank Indonesia Provinsi Papua Barat
Jl. Jogjakarta No.1 Manokwari 98311
(0986) 216066
(0986) 216063
Bank Indonesia Provinsi Gorontalo
Jl. H. Nani Wartabone No. 35 Gorontalo 96115
(0435) 824444
(0435) 827993
Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara
Jl. Yos Sudarso No. 1 Ternate
(0921) 3121217
(0921) 3124017
Bank Indonesia Provinsi Bali
Jl. Letda Tantular No. 4 Renon Denpasar 80234
(0361) 248982
(0361) 222988
Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Pejanggik No. 2 Mataram 83126
(0370) 623600
(0370) 631793
Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. Tom Pello No. 2 Kupang 85000
(0380) 832047
(0380) 822103
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar (lihat gambar di atas).
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Jend. Sudirman No. 3 Makassar 90133
(0411) 3615188
(0411) 3615170
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara
Jl. 17 Agustus No. 56 Manado 95117
(0431) 868102
(0431) 866933
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah
Jl. Sam Ratulangi No. 23 Palu
(0451) 421181
(0451) 421180
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara
Jl. Sultan Hasanuddin No. 150 Kendari 93122
(0401) 312655
(0401) 3122718
Bank Indonesia Provinsi Maluku
Jl. Raya Pattimura No. 7 Ambon 97124
(0911) 352761
(0911) 356517
Bank Indonesia Provinsi Papua
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 9 Jayapura
(0957) 534581
(0967) 535201
Bank Indonesia Provinsi Papua Barat
Jl. Jogjakarta No.1 Manokwari 98311
(0986) 216066
(0986) 216063
Bank Indonesia Provinsi Gorontalo
Jl. H. Nani Wartabone No. 35 Gorontalo 96115
(0435) 824444
(0435) 827993
Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara
Jl. Yos Sudarso No. 1 Ternate
(0921) 3121217
(0921) 3124017
Bank Indonesia Provinsi Bali
Jl. Letda Tantular No. 4 Renon Denpasar 80234
(0361) 248982
(0361) 222988
Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Pejanggik No. 2 Mataram 83126
(0370) 623600
(0370) 631793
Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. Tom Pello No. 2 Kupang 85000
(0380) 832047
(0380) 822103
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.Visi, Misi, dan Nilai Strategis
Visi
Menjadi bank sentral yang berkontribusi secara nyata terhadap perekonomian Indonesia dan terbaik diantara negara emerging markets.Misi
- Mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia.
- Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan.
- Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain.
- Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain.
- Memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan pembiayaan ekonomi, termasuk infrastruktur, melalui akselerasi pendalaman pasar keuangan.
- Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah.
- Memperkuat peran internasional, organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi Bank Indonesia.
Nilai-Nilai Strategis
Nilai-nilai strategis Bank Indonesia adalah:- Kejujuran dan integritas (trust and integrity);
- Profesionalisme (professionalism);
- Keunggulan (excellence);
- Mengutamakan kepentingan umum (public interest);
- Koordinasi dan kerja sama tim (coordination and teamwork) yang berlandaskan keluhuran nilai-nilai agama (religi).
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar (lihat gambar di atas).