Alamat Bank Indonesia Palembang, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Jambi, Batam, Medan, Aceh, Lhokseumawe, Pematang Siantar, Sibolga
Berikut ini adalah alamat Bank Indonesia yang termasuk dalam REGIONAL 1, antara lain Palembang, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Jambi, Batam, Medan, Aceh, Lhokseumawe, Pematang Siantar, Sibolga
Bank Indonesia Provinsi Sumatra Selatan
Jl. Jend. Sudirman No. 510 Palembang 30126
Telepon (0711) 54188
Fax. (0711) 312013
Bank Indonesia Provinsi Bengkulu
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 1 Bengkulu 38116
Telepon (0736) 21735
Fax. (0736) 21736
Bank Indonesia Provinsi Lampung
Jl. Hasanuddin No. 38 Bandar Lampung 35211
Telepon (0721) 486355
Fax. (0721) 481131
Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jl. Jendral Sudirman 51 Pangkal Pinang 33121
Telepon (0717)422411
Fax. (0717) 422311
Bank Indonesia Provinsi Sumatra Barat
Jl. Jend. Sudirman No. 22 Padang 25128
Telepon (0751) 31700
Fax. (0751) 27313
Bank Indonesia Provinsi Riau
Jl. Jend. Sudirman No. 464 Pekanbaru 28126
Telepon (0761) 31055
Fax. (0761) 31046
Bank Indonesia Provinsi Jambi
Jl. Jend. Ahmad Yani 14, Telanaipura Jambi 36122
Telepon (0741) 62277
Fax. (0741) 62112
Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau
Jl. Engku Putri No. 1 Batam Centre Batam 29432
Telepon (0778) 462280
Fax. (0778) 462254
Bank Indonesia Provinsi Sumatra Utara
Jl. Balai Kota No. 4 Medan 20111
Telepon (061) 4150500
Fax. (061) 4152777
Bank Indonesia Provinsi Aceh
Jl. Cut Meutia No. 15 Banda Aceh
Telepon (0651) 33200
Fax. (0651) 34116
Bank Indonesia Lhokseumawe
Jl. Merdeka No. 1 Lhokseumawe 24312
Telepon (0645) 44000
Fax. (0645) 43581
Bank Indonesia Pematang Siantar
Jl. H. Adam Malik No. 1 Pematang Siantar 21116
Telepon (0622) 26999
Fax. (0622) 21555
Bank Indonesia Sibolga
Jl. Kapten Maruli Sitorus No. 8 Sibolga 22513
Telepon (0631) 22033
Fax. (0631) 22383
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar (lihat gambar di atas).
Bank Indonesia Provinsi Sumatra Selatan
Jl. Jend. Sudirman No. 510 Palembang 30126
Telepon (0711) 54188
Fax. (0711) 312013
Bank Indonesia Provinsi Bengkulu
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 1 Bengkulu 38116
Telepon (0736) 21735
Fax. (0736) 21736
Bank Indonesia Provinsi Lampung
Jl. Hasanuddin No. 38 Bandar Lampung 35211
Telepon (0721) 486355
Fax. (0721) 481131
Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jl. Jendral Sudirman 51 Pangkal Pinang 33121
Telepon (0717)422411
Fax. (0717) 422311
Bank Indonesia Provinsi Sumatra Barat
Jl. Jend. Sudirman No. 22 Padang 25128
Telepon (0751) 31700
Fax. (0751) 27313
Bank Indonesia Provinsi Riau
Jl. Jend. Sudirman No. 464 Pekanbaru 28126
Telepon (0761) 31055
Fax. (0761) 31046
Bank Indonesia Provinsi Jambi
Jl. Jend. Ahmad Yani 14, Telanaipura Jambi 36122
Telepon (0741) 62277
Fax. (0741) 62112
Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau
Jl. Engku Putri No. 1 Batam Centre Batam 29432
Telepon (0778) 462280
Fax. (0778) 462254
Bank Indonesia Provinsi Sumatra Utara
Jl. Balai Kota No. 4 Medan 20111
Telepon (061) 4150500
Fax. (061) 4152777
Bank Indonesia Provinsi Aceh
Jl. Cut Meutia No. 15 Banda Aceh
Telepon (0651) 33200
Fax. (0651) 34116
Bank Indonesia Lhokseumawe
Jl. Merdeka No. 1 Lhokseumawe 24312
Telepon (0645) 44000
Fax. (0645) 43581
Bank Indonesia Pematang Siantar
Jl. H. Adam Malik No. 1 Pematang Siantar 21116
Telepon (0622) 26999
Fax. (0622) 21555
Bank Indonesia Sibolga
Jl. Kapten Maruli Sitorus No. 8 Sibolga 22513
Telepon (0631) 22033
Fax. (0631) 22383
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.Visi, Misi, dan Nilai Strategis
Visi
Menjadi bank sentral yang berkontribusi secara nyata terhadap perekonomian Indonesia dan terbaik diantara negara emerging markets.Misi
- Mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia.
- Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan.
- Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain.
- Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain.
- Memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan pembiayaan ekonomi, termasuk infrastruktur, melalui akselerasi pendalaman pasar keuangan.
- Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah.
- Memperkuat peran internasional, organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi Bank Indonesia.
Nilai-Nilai Strategis
Nilai-nilai strategis Bank Indonesia adalah:- Kejujuran dan integritas (trust and integrity);
- Profesionalisme (professionalism);
- Keunggulan (excellence);
- Mengutamakan kepentingan umum (public interest);
- Koordinasi dan kerja sama tim (coordination and teamwork) yang berlandaskan keluhuran nilai-nilai agama (religi).
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar (lihat gambar di atas).