Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian OJK, Fungsi OJK, Tugas dan Wewenang OJK

Pengertian OJK, Fungsi OJK, Tugas dan Wewenang OJK – Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan fungsi, terdapat tugas dan wewenang OJK yang harus dijalankan dan bersinergi dengan berbagai lembaga keuangan di Indonesia.

Pengertian OJK, Fungsi OJK, Tugas dan Wewenang OJK

Dasar hukum OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diresmikan pada 16 Juli 2012. Peran OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.

Di bawah ini akan diberikan penjelasan mengenai pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) beserta tugas dan fungsi OJK menurut undang-undang dan aturan yang berlaku.

Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disingkat OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK diharapkan menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Terdapat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh OJK, antara lain yakni integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, dan visioner. OJK bekerja secara objektif, adil, dan konsisten sesuai kode etik, serta bekerja dengan penuh tanggungjawab dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.

Tujuan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Berikut ini adalah tujuan OJK selengkapnya:
  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK

OJK memiliki peran dan fungsi yang penting bagi sektor keuangan dan ekonomi di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa fungsi OJK yang paling utama beserta penjelasannya.
  1. Menyelenggarakan Sistem Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Hal ini meliputi sektor bank, sektor pasar modal serta sektor industri keuangan non-bank (IKNB). 
  2. Mengambil Keputusan Mengenai Perkembangan dan Kemajuan Keuangan - Fungsi OJK lainnya juga penting sebagai pengambil keputusan mengenai perkembangan dan kemajuan keuangan. Pengambilan keputusan yang diambil berasal dari berbagai sektor baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.
  3. Melindungi Konsumen - OJK juga memiliki fungsi untuk melindungi konsumen. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan dibentuknya OJK, yakni mewujudkan keuangan inklusif bagi masyarakat melalui perlindungan konsumen yang kredibel. OJK mengatur regulasi terkait kewajiban perlindungan data masyarakat bagi pihak terkait.

OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.


Dalam menjalankan tugas OJK secara umum tersebut, terdapat 3 misi utama yang dijalankan oleh OJK ini antara lain sebagai berikut:
  • Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Berikut adalah fungsi dan tugas-tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dibidang perbankan, baik pada bank umum, bank syariah dan jenis bank lainnya:
  1. Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank.
  2. Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.
  3. Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.
  4. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.
  5. Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.
  6. Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan.
  7. Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal.
  8. Mengembangkan pengawasan perbankan.
  9. Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.


Berikut adalah fungsi dan tugas-tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada bidang pasar modal yang ada di Indonesia:
  1. Menyusun peraturan pelaksanaan bidang pasar modal.
  2. Melaksanakan protokol manajemen krisis pasar modal.
  3. Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal.
  4. Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang pasar modal.
  5. Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan pasar modal termasuk pasar modal syariah.
  6. Melaksanakan penegakan hukum di bidang pasar modal.
  7. Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  8. Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik.
  9. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal.
  10. Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

Berikut ini merupakan fungsi dan tugas-tugas OJK dibidang industri keuangan non-bank (IKNB) yang ada di Indonesia:
  1. Menyusun peraturan di bidang IKNB.
  2. Melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB.
  3. Melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB.
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB.
  5. Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang IKNB.
  6. Melaksanakan kebijakan di bidang IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  7. Melakukan perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang IKNB.
  8. Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang IKNB.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

Nah itulah referensi mengenai pengertian OJK beserta tujuan, fungsi, tugas dan wewenang OJK secara umum. Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan pengetahuan. Terima kasih sudah mampir. Klik SUKA & BAGIKAN agar teman-teman Anda juga mengetahuinya.