Alamat Bank Indonesia Surabaya, Malang, Kediri, Jember, Jogja, Solo,Purwokerto, Tegal, Banten, Cirebon, Tasikmalaya, DKI Jakarta
Berikut ini adalah alamat Bank Indonesia yang termasuk dalam REGIONAL 2, antara lain Surabaya, Malang, Kediri, Jember, Jogja, Solo,Purwokerto, Tegal, Banten, Cirebon, Tasikmalaya, DKI Jakarta
Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur
Jl. Pahlawan No. 105 Surabaya 60174
Telepon (031) 3520011
Fax. (031) 3520025
Bank Indonesia Malang
Jl. Merdeka Utara No. 7 Malang
Telepon (0341) 366054
Fax. (0341) 324820
Bank Indonesia Kediri
Jl. Brawijaya No. 2 Kediri 64123
Telepon (0354) 682112
Fax. (0354) 696655
Bank Indonesia Jember
Jl. Gajah Mada No. 224 Jember 62133
Telepon (0331) 485478
Fax. (0331) 484467
Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bardjo SH No. 4 Semarang
Telepon (024) 8310246
Fax. (024) 8310339
Bank Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta
Jl. Panembahan Senopati No. 4 - 6 Yogyakarta 55121
Telepon (0274) 377755
Fax. (0274) 371706
Bank Indonesia Solo
Jl. Jend. Sudirman No. 4 Solo 57111
Telepon (0271) 647755
Fax. (0271) 647132
Bank Indonesia Purwokerto
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 98 Purwokerto 53116
Telepon (0281) 631632
Fax. (0281) 632601
Bank Indonesia Tegal
Jl. Dr. Sutomo No. 55 Tegal
Telepon (0283) 350500
Fax. (0283) 356560
Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat
Jl. Braga No. 108 Bandung 40111
Telepon (022) 4230223
Fax. (022) 4237787
Bank Indonesia Provinsi Banten
Jl. Jayadiningrat No.16 Serang 42115
Telepon (0254) 223788
Fax. (0254) 223875
Bank Indonesia Cirebon
Jl. Yos Sudarso No. 5 - 7 Cirebon
Telepon (0231) 202684
Fax. (0231) 209135
Bank Indonesia Tasikmalaya
Jl. Sutisna Senjaya No. 19 Tasikmalaya 46112
Telepon (0265) 331813
Fax. (0265) 333528
Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta
Jl. Juanda No. 28 Jakarta Pusat Jakarta 10120
Telepon (021) 3514070
Fax. (021) 3514061
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar (lihat gambar di atas).
Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur
Jl. Pahlawan No. 105 Surabaya 60174
Telepon (031) 3520011
Fax. (031) 3520025
Bank Indonesia Malang
Jl. Merdeka Utara No. 7 Malang
Telepon (0341) 366054
Fax. (0341) 324820
Bank Indonesia Kediri
Jl. Brawijaya No. 2 Kediri 64123
Telepon (0354) 682112
Fax. (0354) 696655
Bank Indonesia Jember
Jl. Gajah Mada No. 224 Jember 62133
Telepon (0331) 485478
Fax. (0331) 484467
Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bardjo SH No. 4 Semarang
Telepon (024) 8310246
Fax. (024) 8310339
Bank Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta
Jl. Panembahan Senopati No. 4 - 6 Yogyakarta 55121
Telepon (0274) 377755
Fax. (0274) 371706
Bank Indonesia Solo
Jl. Jend. Sudirman No. 4 Solo 57111
Telepon (0271) 647755
Fax. (0271) 647132
Bank Indonesia Purwokerto
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 98 Purwokerto 53116
Telepon (0281) 631632
Fax. (0281) 632601
Bank Indonesia Tegal
Jl. Dr. Sutomo No. 55 Tegal
Telepon (0283) 350500
Fax. (0283) 356560
Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat
Jl. Braga No. 108 Bandung 40111
Telepon (022) 4230223
Fax. (022) 4237787
Bank Indonesia Provinsi Banten
Jl. Jayadiningrat No.16 Serang 42115
Telepon (0254) 223788
Fax. (0254) 223875
Bank Indonesia Cirebon
Jl. Yos Sudarso No. 5 - 7 Cirebon
Telepon (0231) 202684
Fax. (0231) 209135
Bank Indonesia Tasikmalaya
Jl. Sutisna Senjaya No. 19 Tasikmalaya 46112
Telepon (0265) 331813
Fax. (0265) 333528
Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta
Jl. Juanda No. 28 Jakarta Pusat Jakarta 10120
Telepon (021) 3514070
Fax. (021) 3514061
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.Visi, Misi, dan Nilai Strategis
Visi
Menjadi bank sentral yang berkontribusi secara nyata terhadap perekonomian Indonesia dan terbaik diantara negara emerging markets.Misi
- Mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia.
- Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan.
- Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain.
- Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain.
- Memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan pembiayaan ekonomi, termasuk infrastruktur, melalui akselerasi pendalaman pasar keuangan.
- Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah.
- Memperkuat peran internasional, organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi Bank Indonesia.
Nilai-Nilai Strategis
Nilai-nilai strategis Bank Indonesia adalah:- Kejujuran dan integritas (trust and integrity);
- Profesionalisme (professionalism);
- Keunggulan (excellence);
- Mengutamakan kepentingan umum (public interest);
- Koordinasi dan kerja sama tim (coordination and teamwork) yang berlandaskan keluhuran nilai-nilai agama (religi).
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar (lihat gambar di atas).