Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alamat Bank Mega Kuala Kapuas Kalimantan Tengah

Alamat Bank Mega Kuala Kapuas Kalimantan Tengah


Berikut ini lokasi kantor dan alamat Bank Mega di Kuala Kapuas Kalimantan Tengah, selamat membaca.

KANTOR CABANG BANK MEGA KUALA KAPUAS KALIMANTAN TENGAH


BANK MEGA KCP KUALA KAPUAS
Jl. Jendral Ahmad Yani No. 104 Kuala Kapuas Kalimantan Tengah
Telepon: (0513) 23551


Alamat Bank Mega Kuala Kapuas Kalimantan Tengah

Alamat & Kontak Bank Mega

PT. Bank Mega Tbk.
Kantor Pusat, Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Telp. 021. 7917 5000 (hunting)
Fax. 021. 7918 7100
Email: corsec@bankmega.com
Mega Call 1500010 (Dalam Negeri) | +62 21 29601600 (dari Luar Negeri)
Website: https://bankmega.com/

PT. Bank Mega Tbk. dengan semboyan "Mega Tujuan Anda" tumbuh dengan pesat dan terkendali serta menjadi lembaga keuangan ternama yang mampu disejajarkan dengan bank-bank terkemuka di Asia Pasifik dan telah mendapatkan berbagai penghargaan dan prestasi baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT. Bank Mega Tbk. berpegang pada azas profesionalisme, keterbukaan dan kehati-hatian dengan struktur permodalan yang kuat serta produk dan fasilitas perbankan terkini.

Di Bank Mega anda dapat melakukan transaksi perbankan dengan mudah, cepat dan nyaman berkat sistem komputerisasi dan teknologi yang canggih, sehingga jaringan online antar cabang terintegrasi dengan baik.

Banking Hall - Kantor Cabang Utama, Jakarta Tendean terletak di lantai 1 Menara Bank Mega. Tersedia pula Safe Deposit Box yang memiliki kapasitas memadai dengan jaminan sistem keamanan yang canggih. Bank Mega menyediakan ATM yang beroperasi setiap hari selama 24 jam untuk kemudahan transaksi perbankan dan juga penarikan tunai.

Mega Dana, Mega Maxi, Mega Ultima

Dengan memiliki rekening di Bank Mega, Anda dapat bertransaksi di lebih dari 300 kantor cabang kami dengan lebih dari 700 Mega ATM ditambah lagi dengan lebih dari 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.

Fitur & Fasilitas:
  1. Rekening tersedia untuk nasabah perorangan maupun non perorangan
  2. Kartu Mega Pass
  3. Buku Tabungan
  4. Layanan Mega Internet
  5. Layanan Mega Mobile
  6. Layanan Mega Call
  7. Automatic Fund Transfer (AFT): fitur yang secara otomatis memotong rekening nasabah pada tanggal tertentu dengan jumlah tertentu untuk kemudian ditransfer ke rekening lainnya.
  8. Standing Instruction Online (SI Online): fitur yang secara otomatis akan memotong dana dari rekening lain bilamana terjadi transaksi pendebetan di counter teller yang nominalnya melebihi saldo yang tersedia di rekening yang sedang ditransaksikan.
  9. Sweep Account: fitur yang memungkinkan nasabah untuk menjaga saldo akhir hari tetap berada pada nominal tertentu dengan memindahkan dana ke rekening lain apabila posisi saldo rekening diatas nominal yang diinginkan maupun menarik dana dari rekening lain apabila posisi saldo rekening dibawah nominal yang diinginkan.

Mega Valas

Produk tabungan khusus bagi perorangan maupun non perorangan yang memerlukan media penyimpanan dana dan transaksi dalam berbagai valuta asing.

Fitur & Fasilitas:
  1. Buku Tabungan
  2. Kurs yang kompetitif
  3. Fasilitas remittance dan kemudahan transaksi lainnya
  4. Automatic Fund Transfer (AFT): fitur yang secara otomatis memotong rekening nasabah pada tanggal tertentu dengan jumlah tertentu untuk kemudian ditransfer ke rekening lainnya.
  5. Sweep Account: fitur yang memungkinkan nasabah untuk menjaga saldo akhir hari tetap berada pada nominal tertentu dengan memindahkan dana ke rekening lain apabila posisi saldo rekening diatas nominal yang diinginkan maupun menarik dana dari rekening lain apabila posisi saldo rekening dibawah nominal yang diinginkan.
  6. Pilihan mata uang yang tersedia: USD, AUD, SGD, EUR, JPY, GBP, NZD, CHF, CNY

Mega Rencana

Produk tabungan berjangka bebas biaya administrasi,  gratis asuransi jiwa* dan fitur yang bisa membantu nasabah agar disiplin di dalam menabung untuk tujuan masa depan.
Dengan fitur yang membantu agar disiplin menabung dan perlindungan asuransi jiwa*, tujuan menabung Anda pasti tercapai.

Mega Rencana tersedia dalam 2 bentuk pilihan yaitu Mega Rencana Reguler dan Mega Rencana Promo, masing-masing dengan keunikannya sebagai berikut:
  1. Mega Rencana Reguler: bisa ditarik untuk keperluan darurat setelah tahun pertama
  2. Mega Rencana Promo: pembukaan rekening baru otomatis mendapatkan hadiah yang menarik

Fitur & Fasilitas:
  1. Rekening tersedia hanya untuk nasabah perorangan saja
  2. Buku Tabungan
  3. Bisa melakukan setoran diluar setoran bulanan
  4. Bebas menentukan jangka waktu antara 1-20 tahun
  5. Apabila terjadi klaim asuransi*, ahli waris bisa memilih antara rencana menabung dilanjutkan sampai selesai oleh Perusahaan Asuransi atau menerima pembayaran klaim dimuka secara keseluruhan (lumpsump). *Syarat & Ketentuan berlaku.

Mega Berbagi

Dengan memiliki Mega Berbagi,  Anda sudah membantu anak-anak yang membutuhkan dukungan untuk dapat mengenyam pendidikan yang lebih baik dan tabungan Anda tetap berbunga.

Dana donasi Mega Berbagi dihasilkan dari penyisihan bunga tabungan minimal 1% PLUS tambahan 1%  lagi dari program CSR Bank Mega, sehingga dengan memiliki Mega Berbagi, Anda dan Bank Mega secara bersama-sama telah beramal dengan mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Selain itu, rekening Mega Berbagi Anda juga dapat digunakan untuk bertransaksi di lebih dari 300 kantor cabang kami dengan lebih dari 700 Mega ATM  ditambah lagi dengan lebih dari 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.

Mega Perdana

Tabungan dengan desain karakter yang unik dan menarik di buku tabungan dan ATM sehingga cocok menjadi tabungan yang pertama bagi anak-anak dan kawula muda.

Khusus Mega Perdana, kami siapkan fasilitas transfer dana secara otomatis dari rekening orang tua secara gratis agar nasabah bisa mulai mengajarkan anak-anaknya mengenai manfaat disiplin menabung sejak muda.

Selain itu, rekening Mega Perdana Anda juga dapat digunakan untuk bertransaksi di lebih dari 300 kantor cabang kami dengan lebih dari 700 Mega ATM  ditambah lagi dengan lebih dari 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.

Tabunganku

Tabunganku merupakan tabungan perorangan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan mudah, setoran ringan, dan bebas biaya guna memudahkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fasilitas Standar:
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Buku Tabungan

Fasilitas Tambahan (Optional):
Untuk kemudahan bertransaksi, kami sediakan fasilitas tambahan bagi rekening Tabunganku yang bisa Anda miliki dengan tambahan biaya administrasi yang ringan. Dengan fasilitas tambahan ini, Anda dapat bertransaksi di lebih dari 700 Mega ATM  ditambah lagi dengan lebih dari 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.

Mega Giro

Dengan lebih dari 300 kantor cabang Bank Mega di seluruh Indonesia, transaksi menggunakan Cek dan Bilyet Giro Bank Mega akan menjadi mudah dan bisa diterima oleh rekan bisnis Anda di seluruh Indonesia.

Mega Giro Valas

Produk giro khusus bagi perorangan maupun non perorangan yang memerlukan media penyimpanan dana dan transaksi dalam berbagai valuta asing.

Mega Depo

Produk Deposito yang tersedia dalam berbagai pilihan mata uang dan tenor untuk memaksimalkan tingkat pengembalian dana jangka panjang.

Fitur & Fasilitas :
  1. Rekening tersedia untuk perorangan & non perorangan.
  2. Advis Deposito sebagai tanda penempatan Deposito.
  3. Tersedia dalam berbagai pilihan mata uang : IDR, USD, SGD, AUD, EUR.
  4. Tersedia dalam berbagai pilihan jangka waktu : 1 Bulan, 3 Bulan, 6 Bulan, 12 Bulan & 24 Bulan.
  5. Terdapat Pilihan Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
  6. Terdapat Pilihan Fasilitas Pembayaran Bunga Bulanan.

Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening di Bank Mega

  1. Yang dimaksud dengan “BANK” adalah PT Bank Mega, Tbk. yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Regional, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Mega, Tbk.
  2. Yang dimaksud dengan NASABAH adalah Pemilik Rekening.
  3. Simpanan atau Rekening adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  4. Untuk pembukaan Rekening Giro dan Rekening Valuta Asing (Valas) wajib sudah memiliki NPWP.
  5. Nasabah (Perorangan/Rekening Gabungan) wajib memberitahukan secara tertulis setiap perubahan data yang diberikan kepada Bank secepatnya.
  6. Biaya-biaya yang timbul atas permintaan Nasabah atau porto dan/atau bea meterai menjadi tanggungan Nasabah.
  7. Apabila Nasabah Perorangan meninggal dunia, Ahli Waris yang sah atau pihak yang berhak wajib untuk menyerahkan Surat Kematian yang sah dan Surat Keterangan atau Ketetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Notaris atau berdasarkan Ketetapan Pengadilan agar Bank dapat mengetahui dan menyerahkan kepemilikan rekening kepada Ahli Waris yang berhak.
  8. Penarikan/penyetoran di Kantor Cabang Bank dari suatu rekening hanya dapat dilakukan pada hari dan waktu jam kantor buka Bank.
  9. Bank berhak menolak penarikan dari suatu rekening jika penarikan tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Bank walaupun saldonya mencukupi.
  10. Setoran Kliring atau Transfer akan dibukukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank.
  11. Dalam hal terjadi kesalahan dalam pengkreditan oleh pihak Bank, seperti: salah mengkreditkan, kesalahan sistem, kesalahan lainnya, maka Bank berhak melakukan pendebitan kembali sejumlah kesalahan pengkreditan tersebut, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah terlebih dahulu.
  12. Bank akan memberikan bunga atas rekening tabungan/giro/deposito yang dihitung berdasarkan saldo harian. Besarnya suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Bank. Setiap perubahan atas suku bunga akan diberitahukan kepada Nasabah, melalui media yang telah ditetapkan Bank, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum diberlakukan.
  13. Pajak atas bunga ditanggung oleh Nasabah dan dipotong oleh Bank pada waktu perhitungan Bunga.
  14. Klaim penjaminan atas simpanan tidak dibayar apabila simpanan yang Nasabah tempatkan di Bank tidak sesuai dengan ketentuan penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, yaitu tingkat bunga yang diterima melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS dan/atau nilai simpanan melebihi maksimum nilai yang dijamin LPS.
  15. Penutupan rekening akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
  16. Rekening akan menjadi dormant (pasif) apabila tidak ada aktivitas debet maupun kredit oleh Nasabah selama enam bulan berturut-turut.
  17. Apabila Nasabah ingin mengaktifkan kembali Rekening Dormant-nya, maka Nasabah dapat mengajukan permohonan pengaktifan ke Cabang.
  18. Alamat e-mail yang tercantum pada form akan digunakan untuk aktivitas perbankan yang berkaitan dengan Nasabah.
  19. Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening, maka Nasabah juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia beserta semua peraturan dan kebiasaan yang berlaku pada Bank serta yang ditetapkan oleh Regulator.

Syarat & Ketentuan Tambahan Pembukaan Rekening Mega Berbagi

  1. TABUNGAN MEGA BERBAGI adalah rekening tabungan yang berdasarkan persentase tertentu atas saldo hariannya disalurkan sebagai sumbangan sosial.
  2. Persentase sumbangan sosial ditentukan oleh Nasabah dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan Bank.
  3. Sumbangan sosial dihitung berdasarkan persentase dari saldo harian rekening tabungan.
  4. Pada setiap tanggal pembayaran bunga yang ditentukan oleh Bank, dana Nasabah akan didebet sebesar persentase tertentu sebagai sumbangan sosial atas nama Nasabah.
  5. Nasabah dapat merubah besaran persentase sumbangan sosial dengan cara mengisi dan menandatangani Aplikasi yang disediakan oleh Bank. Pengajuan perubahan besaran persentase sumbangan sosial dapat dilakukan di seluruh Cabang.
  6. Ketentuan perubahan besaran persentase sumbangan sosial mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank.
  7. Pada saat penutupan rekening, sumbangan sosial akan didebet dari rekening Nasabah sesuai hasil perhitungan sumbangan sosial Nasabah sampai dengan tanggal penutupan rekening.

Syarat & Ketentuan Tambahan Pembukaan Rekening Tabunganku

  1. Rekening TabunganKu hanya diperuntukkan bagi perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
  2. Rekening TabunganKu tidak dapat dibuka sebagai rekening Gabungan (Joint And atau Joint Or).
  3. Nasabah yang menabung di bawah perwalian (Joint QQ) harus menggunakan nama orang tua sebagai primary name.
  4. Nasabah dapat memiliki 1 (satu) Rekening TabunganKu di Bank, kecuali bagi orang tua yang membukakan rekening untuk anak di bawah perwaliannya (Joint QQ).
  5. Rekening TabunganKu tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  6. Bank akan menerbitkan Buku TabunganKu sebagai bukti kepemilikan Rekening TabunganKu.
  7. Penggantian Buku TabunganKu yang hilang/rusak, hanya dapat dilakukan di Kantor Bank dimana rekening dibuka dan tidak dikenakan biaya.
  8. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Buku TabunganKu dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang menjadi acuan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  9. Nasabah bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang timbul karena penyalahgunaan, kehilangan atau pemalsuan Buku TabunganKu.
  10. Setoran awal (pertama kali) Rekening TabunganKu sekurang-kurangnya sebesar Rp20.000,- dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp10.000,-.
  11. Saldo minimum Rekening TabunganKu adalah sebesar Rp20.000,-.
  12. Penarikan dana dari Rekening TabunganKu melalui counter Teller baik secara tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan di Kantor Bank di mana rekening dibuka.
  13. Jumlah minimum penarikan dana di counter Teller adalah sebesar Rp100.000,- kecuali pada saat Nasabah melakukan penutupan rekening.
  14. Setiap transaksi penarikan rekening harus disertai Buku TabunganKu yang dilakukan oleh pihak selain Nasabah harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup, serta copy Kartu Identitas Nasabah dan penerima kuasa yang ditunjuk oleh Nasabah.
  15. Biaya Rekening TabunganKu dihitung berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan ke Rekening TabunganKu pada akhir periode perhitungan bunga setiap bulan yang ditentukan oleh Bank.
  16. Pajak atas bunga Rekening TabunganKu ditanggung oleh Nasabah dan dikenakan saat pengkreditan bunga.
  17. Besarnya suku bunga, tarif, dan biaya lain yang berkaitan dengan Rekening TabunganKu beserta perubahannya akan ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah.
  18. Biaya administrasi Rekening TabunganKu berstatus dormant adalah sebesar Rp2.000,- per bulan.
  19. Biaya penutupan Rekening TabunganKu adalah sebesar Rp20.000,-.
  20. Apabila Rekening TabunganKu berstatus tidak aktif dan bersaldo di bawah saldo minimum, maka Bank berhak menutup Rekening TabunganKu tersebut dan menarik sisa saldo untuk dibebankan sebagai biaya penutupan rekening.

Syarat & Ketentuan Tambahan untuk Pembukaan Rekening Giro

  1. Nasabah bertanggung jawab atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank.
  2. Nasabah wajib menyediakan Dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening Khusus paling kurang sebesar nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar.
  3. Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan alasan apapun.
  4. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan BI atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh bank lain.
  5. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dibekukan, identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.
  6. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
  7. Rekening Giro Nasabah akan ditutup apabila yang bersangkutan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan Rekening Giro.
  8. Nasabah membebaskan Bank Tertarik dari segala tuntutan hukum atas konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang dilakukan sesuai dengan ketentuan BI.
  9. Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penandatanganan Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea meterai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
  10. Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank jika terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan/atau NPWP.
  11. Dalam hal Rekening Giro berupa Rekening Giro Gabungan:
  12. Seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis yang menyebutkan pihak yang memiliki hak tanda tangan atas Cek dan/atau Bilyet Giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih pihak yang membuka Rekening Giro Gabungan.
  13. Segala konsekuensi hukum yang timbul atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria DHN sebagaimana yang tercantum dalam Ketentuan BI, menjadi tanggung jawab seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan secara tanggung renteng.

Syarat & Ketentuan Tambahan untuk Pembukaan Rekening Gabungan

  1. REKENING GABUNGAN (JOINT ACCOUNT) adalah rekening yang dibuka untuk Nasabah Perorangan, dengan menggunakan 2 (dua) nama.
  2. Jenis Rekening Gabungan yang diperkenankan adalah JOINT “OR”, JOINT “QQ”, dan JOINT “AND”.
  3. Pembukaan dan Penutupan Rekening Gabungan:
  4. Aplikasi Pembukaan Rekening dan Aplikasi Penutupan Rekening JOINT “OR” dan JOINT “AND” wajib ditandatangani oleh kedua Pemilik Rekening.
  5. Aplikasi Pembukaan Rekening dan Aplikasi Penutupan Rekening JOINT “QQ” hanya ditandatangani oleh orang tua/pengampu.
  6. Pihak yang berhak melakukan Penarikan Rekening Gabungan melalui Counter Teller:
  7. Penarikan atas rekening JOINT “QQ” dilakukan oleh orang tua/pengampu dengan disertai Buku Tabungan/Kartu ATM.
  8. Penarikan rekening JOINT “OR” dilakukan oleh salah satu pemilik rekening dengan disertai Buku Tabungan/Kartu ATM.
  9. Penarikan rekening JOINT “AND” wajib dilakukan oleh kedua pemilik rekening dengan disertai Buku Tabungan.

Syarat dan Ketentuan Kartu ATM dan Electronic Channel

  1. Nasabah harus merahasiakan PIN Kartu yang dikeluarkan oleh Bank, dan tidak diperbolehkan memberitahukan nomor PIN tersebut kepada siapapun. Segala akibat penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab Nasabah.
  2. Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penyalahgunaan Kartu ATM dan fasilitas electronic channel.
  3. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah atas dana yang ditarik oleh Nasabah dengan menggunakan fasilitas Kartu ATM dan electronic channel untuk transaksi pembayaran dengan merchant beserta jumlah-jumlah lainnya yang menjadi kewajiban Nasabah.
  4. Bank berhak mendebet setiap biaya yang timbul atas penggunaan fasilitas Kartu ATM dan seluruh Electronic Channel.
  5. Bank berhak setiap saat untuk memblokir, membatalkan dan/atau mengakhiri penggunaan Kartu ATM secara sepihak bila Nasabah lalai tidak mentaati syarat & ketentuan ini.
  6. Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terjadi kehilangan atau pencurian Kartu ATM. Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi yang teradi sampai terdapat pemberitahuan tertulis dari Nasabah. Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana yang dilaporkan oleh Nasabah, akan diblokir & tidak dapat digunakan kembali. Nasabah bertanggung jawab atas semua risiko kerugian yang timbul karena pengguaan Kartu yang hilang tersebut.
  7. Bank atas kebijakan sendiri berhak untuk menghentikan, menambah, mengurangi, atau mengubah batas maksimum penggunaan, dan jam operasi Mesin dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang telah ditetapkan oleh Bank, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Data di atas update 8 bulan yang lalu dan bisa berubah (alamat dan telepon) sewaktu-waktu tanpa sepengetahuan kami. Jika Anda pemilik, karyawan atau staff bank tersebut di atas dan menganggap data tersebut belum benar, silahkan memperbaiki dengan mengirim komentar di kolom komentar artikel terkait. Terima kasih sudah mampir dan membaca Alamat Bank Mega Kuala Kapuas Kalimantan Tengah. Klik SUKA & BAGIKAN agar teman-teman Anda juga mengetahuinya.