Alamat Bank Mega Syariah Cirebon Jawa Barat
PT. Bank Mega Syariah
Layanan Nasabah dapat menghubungiE-mail: customer.care@megasyariah.co.id
Mega Syariah Call: (021) 2985 2222
Alamat dan nomor telepon kantor cabang Bank Mega Syariah di wilayah Alamat Bank Mega Syariah Cirebon Jawa Barat:
Bank Mega Syariah Kantor Cabang Cirebon
Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 61A Kel. Pekiringan
Kec. Kesambi, Kotamadya Cirebon
Telp. (0231) 8806772 / 8805883
Jl. Kasepuhan No. 17 RT.006/008 Lemahkuwuk Kota Cirebon Jawa Barat
Telp: (0231) 8800873, 8800872
Payment Point Cirebon
Kementerian Agama Kabupaten Cirebon
Jl. Sunan Drajat No. 5, Cirebon
Payment Point Living Plaza Cirebon, Transmart / Carrefour
Jl. Brigjen Dharsono No.72 By Pass Cirebon , Kota Cirebon
Payment Point Cirebon, Transmart / Carrefour
Jl. Raya Cipto Mangunkusumo 234 , Kota Cirebon
Kantor Pusat Bank Mega Syariah
Menara Mega SyariahJl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950
Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)
Fax: (021) 2985 2100
E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id
Sekilas Bank Mega Syariah
Berawal dari PT Bank Umum Tugu (Bank Tugu). Bank umum yang didirikan pada 14 Juli 1990 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No.1046/KMK/013/1990 tersebut, diakuisisi CT Corpora (d/h Para Group) melalui Mega Corpora (d/h PT Para Global Investindo) dan PT Para Rekan Investama pada 2001. Sejak awal, para pemegang saham memang ingin mengonversi bank umum konvensional itu menjadi bank umum syariah. Keinginan tersebut terlaksana ketika Bank Indonesia mengizinkan Bank Tugu dikonversi menjadi bank syariah melalui Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.6/10/KEP.DpG/2004 menjadi PT Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) pada 27 Juli 2004, sesuai dengan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.6/11/KEP.DpG/2004. Pengonversian tersebut dicatat dalam sejarah perbankan Indonesia sebagai upaya pertama pengonversian bank umum konvensional menjadi bank umum syariah.Pada 25 Agustus 2004, BSMI resmi beroperasi. Hampir tiga tahun kemudian, pada 7 November 2007, pemegang saham memutuskan perubahan bentuk logo BSMI ke bentuk logo bank umum konvensional yang menjadi sister company-nya, yakni PT Bank Mega, Tbk., tetapi berbeda warna. Sejak 2 November 2010 sampai dengan sekarang, melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/75/KEP.GBI/DpG/2010, PT. Bank Syariah Mega Indonesia berganti nama menjadi PT Bank Mega Syariah.
Untuk mewujudkan visi "Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa", CT Corpora sebagai pemegang saham mayoritas memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh untuk menjadikan Bank Mega Syariah sebagai bank umum syariah terbaik di industri perbankan syariah nasional. Komitmen tersebut dibuktikan dengan terus memperkuat modal bank. Dengan demikian, Bank Mega Syariah akan mampu memberikan pelayanan terbaik dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan kompetitif di industri perbankan nasional. Misalnya, pada 2010, sejalan dengan perkembangan bisnis, melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), pemegang saham meningkatkan modal dasar dari Rp400 miliar menjadi Rp1,2 triliun dan modal disetor bertambah dari Rp150,060 miliar menjadi Rp318,864 miliar. Saat ini, modal disetor telah mencapai Rp787,204 miliar.
Di sisi lain, pemegang saham bersama seluruh jajaran manajemen Bank Mega Syariah senantiasa bekerja keras, memegang teguh prinsip kehati-hatian, serta menjunjung tinggi asas keterbukaan dan profesionalisme dalam melakukan kegiatan usahanya. Beragam produk juga terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta didukung infrastrukur layanan perbankan yang semakin lengkap dan luas, termasuk dukungan sejumlah kantor cabang di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengukuhkan semboyan "Untuk Kita Semua", pada 2008, Bank Mega Syariah mulai memasuki pasar perbankan mikro dan gadai. Strategi tersebut ditempuh karena ingin berperan lebih besar dalam peningkatan perekonomian umat yang mayoritas memang berbisnis di sektor usaha mikro dan kecil.
Sejak 16 Oktober 2008, Bank Mega Syariah telah menjadi bank devisa. Dengan status tersebut, bank ini dapat melakukan transaksi devisa dan terlibat dalam perdagangan internasional. Artinya, status itu juga telah memperluas jangkauan bisnis bank ini, sehingga tidak hanya menjangkau ranah domestik, tetapi juga ranah internasional. Strategi peluasan pasar dan status bank devisa itu akhirnya semakin memantapkan posisi Bank Mega Syariah sebagai salah satu bank umum syariah terbaik di Indonesia.
Selain itu, pada 8 April 2009, Bank Mega Syariah memperoleh izin dari Departemen Agama Republik Indonesia (Depag RI) sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH). Dengan demikian, bank ini menjadi bank umum kedelapan sebagai BPS BPIH yang tersambung secara online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Depag RI. Izin itu tentu menjadi landasan baru bagi Bank Mega Syariah untuk semakin melengkapi kebutuhan perbankan syariah umat Indonesia.
PRODUK & LAYANAN BANK MEGA SYARIAH
1. FUNDING
- Tabungan Simpanan Pelajar iB: Tabungan yang ditujukan untuk Nasabah Perorangan (khusus siswa) dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
- Tabungan Utama iB: Tabungan yang ditujukan untuk Nasabah perorangan yang memberikan kemudahan, kenyamanan dan keuntungan sesuai prinsip syariah.
- Tabunganku iB: Tabungan yang ditujukan untuk Nasabah Perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Tabungan Rencana iB: Tabungan yang ditujukan untuk Nasabah perorangan yang dapat digunakan untuk merencanakan semua kegiatan sesuai keinginan nasabah.
- Tabungan Investasya iB: Tabungan yang ditujukan untuk Nasabah Perorangan dan Non Perorangan yang memberikan bagi hasil lebih tinggi untuk dana investasi lebih besar.
- Tabungan Haji iB: Tabungan yang ditujukan untuk nasabah perorangan yang diperuntukkan untuk merencanakan dana keberangkatan ibadah haji.
- Tabungan Haji Anak iB: Tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad mudharabah mutlaqah yang diperuntukkan khusus bagi nasabah perorangan khusus anak yang akan menjalankan ibadah haji.
- MegaSyariah Mobile: Mega Syariah Mobile adalah Layanan e-banking untuk melakukan transaksi non tunai finansial dan non finansial yang dapat diakses melalui Handphone (HP) dengan basis Short Message Service (SMS).
- Tabungan Rencana iB “Umroh”: Program Tabungan Rencana iB “Umroh” diperuntukkan bagi Nasabah yang akan merencanakan ibadah Umroh dengan pelaksanaanya dikelola oleh biro perjalanan tertentu.
- Deposito Plus iB: Merupakan simpanan berjangka untuk Nasabah Perorangan dan Non Perorangan yang memberikan nisbah bagi hasil yang tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan untuk kebutuhan pembiayaan.
- Giro Utama iB: Sarana simpanan dana yang ditujukan untuk Nasabah Perorangan dan Non Perorangan untuk kepentingan usaha yang memberikan keutamaan dalam kenyamanan dan kemudahan bertransaksi.
- Tabungan Platinum iB: Tabungan yang ditujukan untuk Nasabah perorangan yang memberikan pelayanan utama dengan berbagai keuntungan dan fleksibilitas.
- Tabungan Utama iB Dollar: Merupakan Tabungan untuk Nasabah Perorangan sesuai prinsip Syariah menggunakan akad Wadiah dengan jumlah setoran awal tertentu yang telah disepakati dimana nasabah dapat melakukan transaksi baik setoran maupun penarikan dalam bentuk USD atau IDR.
- Giro Utama iB Dollar: Merupakan produk simpanan dalam bentuk mata uang Dollar (USD) dengan akad Wadiah sesuai prisip syariah dengan jumlah setoran awal tertentu yang telah disepakati dimana nasabah dapat melakukan transaksi baik setoran maupun penarikan baik dalam mata uang Rp
- Deposito Plus iB Dollar: Merupakan simpanan berjangka dalam bentuk mata uang Dollar (USD) berdasarkan akad Mudharabah untuk Nasabah perorangan atau Non Perorangan yang memberikan kemudahan dalam kegiatan Investasi Nasabah.
- Tabungan Simpanan Pelajar iB: Tabungan yang ditujukan untuk Nasabah Perorangan (khusus siswa) dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
- Tabungan Utama iB: Tabungan yang ditujukan untuk Nasabah perorangan yang memberikan kemudahan, kenyamanan dan keuntungan sesuai prinsip syariah.
2. FINANCING
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah iB: Merupakan fasilitas pembiayaan modal kerja dengan akad Musyarakah, dimana realisasi maupun pembayaran pokok dapat dilakukan berulang-ulang kali, selama limit fasilitasnya belum terlampaui dan pembiayaan belum jatuh tempo.
- Pembiayaan Investasi iB: Merupakan fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang diberikan untuk keperluan investasi atau mengadakan barang modal, seperti renovasi, rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru.
- Pembiayaan Modal Kerja (SM Capital iB): Merupakan pembiayaan kepada nasabah dengan tujuan pemberian tambahan dana untuk modal kerja usaha baik untuk persediaan usaha maupun untuk menutupi piutang usahanya.
- Bank Garansi Syariah: Bank Garansi Syariah
- SM Mitra iB (Pembiayaan dengan skema Channeling, Executing dan Joint Financing: Kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan Perusahaan Mitra untuk melakukan pembiayaan secara syariah kepada Nasabah / end user dengan sumber dananya merupakan sumber dana dari Bank Mega Syariah atau sharing antara Bank Mega Syariah dan Perusahaan Mitra.
- Program Pembiayaan Tanpa Agunan PTA Berkah iB: Program Pembiayaan Tanpa Agunan Berkah iB adalah Pembiayaan yang diberikan kepada pegawai tetap Bank Mega Syariah dan Pegawai tetap Perusahaan Mitra yang telah bekerjasama dengan Bank Mega Syariah.
- Pembiayaan MMQ iB: Pembiayaan MMQ iB adalah Pembiayaan kepemilikan asset melalui pola kerjasama atas suatu usaha sewa, dimana penyertaan porsi dana Bank menurun karena pengambilalihan oleh nasabah.
- SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri): Perjanjian antara Nasabah dengan Bank Mega Syariah dimana Bank Mega Syariah bertindak atas permintaan dan instruksi dari Nasabah atau atas nama sendiri untuk menjamin pembayaran atau akseptasi wesel yang ditarik oleh penjual (beneficiary), sepanjang syara.
- Pembiayaan IMBT iB: Pembiayaan IMBT iB adalah pembiayaan investasi dengan akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dimana obyek yang dapat dibiayai adalah barang bergerak yang dapat diikat dengan fiducia.
- Pembiayaan Pemilikan Properti (SM Griya iB): Pembiayaan Pemilikan Properti (SM Griya iB) adalah Pembiayaan yang diberikan Bank Mega Syariah kepada Nasabah Perorangan untuk Pemilikan Rumah Tapak, Rumah Susun, Rumah Toko dan / atau Rumah Kantor.
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah iB: Merupakan fasilitas pembiayaan modal kerja dengan akad Musyarakah, dimana realisasi maupun pembayaran pokok dapat dilakukan berulang-ulang kali, selama limit fasilitasnya belum terlampaui dan pembiayaan belum jatuh tempo.
- Pembiayaan Investasi iB: Merupakan fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang diberikan untuk keperluan investasi atau mengadakan barang modal, seperti renovasi, rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru.
Data di atas update 8 bulan yang lalu dan bisa berubah (alamat dan telepon) sewaktu-waktu tanpa sepengetahuan kami. Jika Anda pemilik, karyawan atau staff bank tersebut di atas dan menganggap data tersebut belum benar, silahkan memperbaiki dengan mengirim komentar di kolom komentar artikel terkait. Terima kasih sudah mampir dan membaca Alamat Bank Mega Syariah Cirebon Jawa Barat. Klik SUKA & BAGIKAN agar teman-teman Anda juga mengetahuinya.